RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengamat politik Ray Rangkuti menyesalkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan batas usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu terkait dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terhadap aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketentuan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5).
Dalam putusan tersebut, MA membatalkan ketentuan PKPU tentang syarat usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak pasangan calon tersebut mendaftar, menjadi pada saat pelantikan.
Baca Juga: Soal Tapera, Senator: Perlu Langkah Politik Menunda atau Menghentikan Kebijakan
"Secara umum, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik. Batas usia pencalonan, tidak dihitung sejak pelantikan,” ucap Ray saat dihubungi, Kamis (30/5).
Menurut dia, aturan itu seharusnya berlaku bagi calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, Hakim MK, dan calon Hakim Agung MA.
“Batas usia pencalonan dihitung sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon, karena memang sampai di situlah kewenangan pansel dan adanya kepastian jadwal,” kata dia.
Dia pun menyinggung putusan MA tersebut yang mirip dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan soal batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden/wakil presiden yang sudah punya pengalaman di jabatan eksekutif.
Putusan itu kemudian meloloskan Putar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang kemudian terpilih pada Pilpres 2024 mendampingi Capres terpilih Prabowo Subianto.
“Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tetapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya,” tutur Ray. (jp)