RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Partai NasDem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan putusan MA semestinya tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik seseorang.
"Menurut kami, enggak usahlah saling semuanya, 'mengakali aturan'," kata Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5).
Sugeng berpandangan kematangan usia seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) memang bersifat relatif.
Baca Juga: Hak Jawab PT Timah Atas Berita Dugaan Kerugian Negara Rp 700 M
Namun, dia menilai lebih baik jika ada ketentuan di mana figur muda itu semestinya pernah mengikuti kontestasi elektoral sebelumnya.
"Semestinya kalau tidak harus (berusia) 30 tahun, tetapi pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu kalau klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting," kata Sugeng.
Dia lantas menyinggung proses yang terjadi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kala itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Putusan itu kemudian menjadi jalan Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Meski begitu, putusan MK itu akhirnya dianggap bermasalah secara etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya. Namun, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi," tutur Sugeng.
Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia kepala daerah itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon (jp)