RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi tujuan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang saat ini dijalankan.
Terdapat sejumlah perubahan setelah sistem KRIS diterapkan antara lain isi tempat tidur rawan inap kelas tiga dari 12 menjadi hanya empat.
"Maksud KRIS sangat baik memastikan bahwa pelayanan rumah sakit sekali lagi di kelas rawat inap bukan pengobatan, itu memenuhi 12 standarisasi pelayanan," kata Melki.
Politikus Partai Golkar ini menggambarkan seperti sejumlah perubahan setelah penerapan KRIS BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
Menurutnya, dahulu rumah sakit kelas tiga ditemukan ada bangsal berisi 12 tempat tidur di ruangan rawat inap.
Namun, dengan sistem KRIS, maksimal untuk kelas tiga itu empat tempat tidur. "Dulu ada bangsal kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam.
Di era KRIS, wajib kamar mandi di dalam bangsal. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi harus bagus, pencahayaan bagus, suhu ruangan terkontrol baik yang sejuk dan memakai pendingin ruangan, ada tirai, lalu jalan menujut ke tempat tidur diatur.
"Pasien laki-laki dan perempuan itu harus dibuat perbedaan kamar, serta ada ruangan infeksi dan noninfeksi," imbuhnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka memastikan seorang pasien mendapatkan pelayanan yang betul-betul standar dan ideal.
"Itu harus dilaksanakan di seluruh Tanah Air, dilayani dengan 12 kriteria standarisasi pelayanan yang sama di kelas 3, baik yang ada di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang iitu harus sama semua," kata Melki.
Seluruh pelayanan dengan KRIS, secara bertahap akan berlaku paling lambat akhir Juni 2025 di seluruh rumah sakit di pusat maupun daerah, milik pemerintah ataupun swasta.
"Tentu ini pasti akan membuat masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik di seluruh Tanah Air dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan jadi lebih baik lagi. Kebijakan ini akan membuat BPJS Kesehatan akan menjadi lebih baik bekerja sama dengan pihak rumah sakit," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Melki, implementasi KRISi harus sebaik mungkin. Diharapkan berbagai regulasi lanjutan dari kebijakan presiden bisa diturunkan mulai tingkat permenkes dan sebagainya.
Menurut dia, pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir terhadap biaya karena ada pengubahan pelayanan menjadi sistem KRIS.