RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana rakyat menentukan pemimpin daerahnya.
Di balik suksesnya penyelenggaraan Pilkada, terdapat peran krusial dari berbagai pihak, salah satunya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa, menjadi ujung tombak dalam menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peran mereka tak boleh dianggap remeh, karena merekalah yang berhadapan langsung dengan para pemilih dan memastikan proses pencoblosan suara berjalan lancar, aman, dan jujur.
BACA JUGA:PPS Terpilih Pilkada Serentak 2024 Lebong Diumumkan, Ini Nama-namanya!
Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab besar yang diemban, PPS mendapatkan gaji yang besarannya telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
BACA JUGA:312 PPS Pilkada 2024 Terpilih Dilantik 26 Mei
Perlu diingat bahwa gaji tersebut merupakan honorarium dan bukan gaji tetap seperti pegawai negeri sipil.
Masa kerja PPS pun terbilang singkat, yaitu sekitar 5 bulan, terhitung sejak dibentuk hingga selesai melaksanakan tugasnya.
Lebih dari Sekadar Gaji: Sebuah Pengabdian untuk Demokrasi
Meskipun terikat dengan nominal gaji, peran PPS dalam Pilkada 2024 tak hanya sebatas imbalan finansial. Menjadi bagian dari PPS merupakan wujud pengabdian untuk demokrasi, memastikan hak suara rakyat tersalurkan dengan baik.
BACA JUGA:PPS Pilkada 2024- Ini Tugas, Kewajiban dan Gaji yang Didapatkan