RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan merealisasikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Anggaran untuk pembayaran TPG triwulan I tahun 2024 sudah masuk ke kas daerah. Sebanyak 547 guru bersertifikat di Kabupaten Lebong tercatat sebagai penerima TPG tersebut.
Total anggaran yang diperlukan untuk membayarkan TPG di Kabupaten Lebong mencapai Rp 27 Miliar dan disalurkan dalam 4 triwulan.
"Anggaran untuk triwulan I sudah masuk ke kas daerah per 21 Mei 2024 dan saat ini masih dalam proses. Kami menargetkan pada pekan depan tunjangan ini sudah diterima oleh masing-masing guru," kata Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd.
Baca Juga: PMJB Gelar Tabligh Akbar & Doa Keselamatan untuk Lebong
Habibi menjelaskan bahwa pembayaran TPG triwulan I di Kabupaten Lebong mengalami sedikit keterlambatan karena menunggu proses transfer anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Insyaallah, untuk TPG triwulan II akan dibayarkan pada Juli mendatang dan triwulan IV pada Desember. Namun, untuk TPG triwulan III belum bisa kami pastikan karena kembali menunggu transfer dari pemerintah pusat," ujarnya.
Lebih lanjut, Habibi menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan ini. Guru harus memiliki sertifikat pendidik, status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Selain itu, guru harus memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh kementerian, melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru juga harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik," mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan, dan tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
"Termasuk juga guru yang berstatus PPPK jika sudah memenuhi persyaratan juga akan mendapatkan TPG," jelasnya.
Habibi menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesi, pada Pasal 4 mengatur bahwa besaran TPG yang akan diterima guru adalah sebesar satu kali gaji.
"Jadi, setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik di daerah di bawah binaan kementerian, masing-masing akan menerima TPG sebesar satu kali gaji," tutupnya. (*)