RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST, menyampaikan bahwa rancangan perubahan struktur organisasi pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong telah selesai disusun.
Draf Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perubahan struktur organisasi terbaru pasca penyederhanaan juga sudah siap, dan tinggal menunggu pembahasan untuk disetujui atau tidak.
Heri menambahkan bahwa perubahan struktur organisasi di BKD dilakukan dengan menambah satu bidang baru, sehingga jumlah bidang yang semula lima menjadi enam.
Penambahan ini difokuskan pada Bidang Pendapatan BKD, yang nantinya akan dipecah menjadi dua bidang yaitu Bidang Perencanaan Pendapatan dan Bidang Penagihan dan Laporan.
Baca Juga: Pemdes Pungguk Pedaro Terus Lakukan Koordinasi dengan Pedamping
Jika disetujui, perubahan ini bisa diberlakukan mulai tahun ini.
"Bidang tersebut dipecah menjadi Bidang Perencanaan Pendapatan dan Bidang Penagihan dan Laporan. Kalau nantinya disepakati, maka bisa diberlakukan mulai tahun ini," ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan bahwa beberapa OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mengusulkan perubahan nomenklatur, termasuk pemisahan bidang untuk menjadi OPD baru.
Salah satunya adalah BKD yang mengusulkan pemisahan Bidang Pendapatan menjadi OPD tersendiri.
Namun, proses ini memerlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memakan waktu cukup lama.
"Usulan tersebut belum bisa diakomodir karena harus merubah Perda," jelas Heri.
Heri juga menambahkan bahwa untuk penambahan bidang cukup dengan merevisi Perbup, sehingga prosesnya tidak begitu panjang.
Namun, untuk menambah jumlah OPD, perlu dilakukan revisi Perda dan dibahas bersama dengan DPRD Lebong.
"Kalau untuk penambahan bidang, prosesnya cukup dengan merevisi Perbup saja. Namun, jika menambah jumlah OPD, harus dibahas terlebih dahulu dengan DPRD Lebong," singkatnya.
Selain itu, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) juga mengusulkan pemisahan Bidang Pariwisata menjadi OPD baru, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-Hub) mengusulkan agar Bidang Perhubungan menjadi OPD tersendiri. Namun, usulan-usulan ini juga harus menunggu revisi Perda.
Dengan demikian, perubahan struktur organisasi di BKD Lebong menjadi langkah awal yang signifikan untuk penyederhanaan dan peningkatan efisiensi birokrasi di Pemkab Lebong. (*)