PPS Pilkada 2024- Ini Tugas, Kewajiban dan Gaji yang Didapatkan

Selasa 21 May 2024 - 10:42 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

-Menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara.

-Meneruskan kotak suara kepada PPK dan membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu.

Lebih dari Sekedar Tugas: Mengabdi untuk Demokrasi

Selain tugas-tugas utama tersebut, PPS juga memiliki kewajiban untuk:

-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kerjanya.

-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat.

-Menindaklanjuti temuan dan laporan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPL).

-Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

-Menjadi Bagian dari Sejarah: Gaji dan Apresiasi untuk PPS

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka, PPS berhak mendapatkan gaji yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Besaran gaji tersebut bervariasi berdasarkan tingkatan, dengan Ketua PPS menerima Rp1.500.000, anggota PPS Rp1.300.000, sekretaris PPS Rp1.150.000, dan staf administrasi dan teknis Rp1.050.000.

Lebih dari sekadar imbalan, gaji tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran penting PPS dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Menjadi bagian dari PPS adalah kesempatan untuk mengabdi bagi bangsa dan negara, serta berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di tingkat kelurahan/desa.

Dengan memahami peran dan tanggung jawab PPS, diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

Partisipasi aktif masyarakat, mulai dari mendaftarkan diri sebagai pemilih, mengikuti sosialisasi, hingga mengawasi jalannya pemungutan suara, menjadi kunci untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.

Bersama PPS, KPU, dan seluruh elemen masyarakat, mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang aman, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang amanah dan pro rakyat.(*)

Kategori :