RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Keluarga eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atau haknya di Mahkamah Agung.
Sebab, kendati Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan ahli waris Kemal Idris, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK, namun pihak tergugat PT CIA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK mengajukan gugatan lantaran rumah yang seharusnya menjadi warisan mereka di Jalan Duta Indah I No 11 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 1.061 meter, senilai Rp 60 miliar, diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum notaris.
Baca Juga: Marc Marquez Kembali Dipuji Usai Tampil Impresif di Le Mans!
“Harapan klien kami, permohonan kasasi dari PT Capital Investasi Artha ditolak karena tak punya dasar hukum. Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi, kami sudah menang,” kata kuasa hukum Firouz dan Anggreswari, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Anggreswari dan Firrouz melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.
Yang digugat adalah Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).
Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan ahli waris Kemal Idris. Namun, PT CIA Dan notaris RA Mahyasari mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jaksel. PT DKI Jakarta memutuskan perkara No .1127/2023/ PT DKI pada Rabu 3 Januari 2024 dengan putusan menerima permohonan banding dari pembanding I semula tergugat I dan pembanding II semula tergugat III.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 686 /Pdt.G/2022/ Jkt .Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi salinan putusan PT DKI.
Walau demikian, PT CIA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak kuasa hukum ahli waris Kemal Idris pun meladeninya.
Mereka sudah menyerahkan kontra memori kasasi ke MA tertanggal 20 Maret 2024 dan diterima pada 24 Maret 2024.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat dan benar,” ujar Yayan. (jp)