Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Paling Lambat 2025

Selasa 14 May 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Firdaus Effendi

Kebijakan ini mengharuskan rumah sakit untuk menyesuaikan fasilitas dan layanan mereka agar sesuai dengan standar Kris.

Sistem Kris bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan layanan kesehatan yang selama ini terjadi akibat adanya perbedaan kelas.

Dengan penerapan Kris, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan medis yang setara, tanpa memandang kelas perawatan.

Ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Langkah pemerintah untuk menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kris dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan layanan kesehatan.

Selain itu, kesetaraan layanan diharapkan dapat tercapai, sehingga semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan medis.

Reaksi dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan masih beragam. Sebagian mendukung langkah ini karena dianggap akan memperbaiki kesetaraan dalam layanan kesehatan.

Namun, ada juga kekhawatiran terkait potensi kenaikan iuran yang mungkin memberatkan bagi sebagian masyarakat.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan penjelasan yang memadai terkait kebijakan ini.(*)

 

Kategori :