RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Menteri Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait usia masuk SD Negeri dalam PPDB 2024.
Menurut beliau, syarat usia masuk SD kurang dari 6 tahun pada penerimaan peserta didik baru telah ditetapkan.
Pentingnya Perhatian bagi Calon Orang Tua
Para calon orang tua siswa perlu memperhatikan aturan terbaru ini untuk PPDB 2024.
BACA JUGA:Aturan Zonasi PPDB di Pedoman Terbaru, Simak Ya
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada sekolah, tetapi juga kepada orang tua siswa yang akan mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah SD.
Landasan Hukum
Kebijakan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang berlaku pada PPDB 2024.
Permendikbud ini telah mengatur syarat usia masuk SD bukan 6 tahun, dengan ketentuan khusus tertentu.
BACA JUGA:Studi: Masuk Sekolah Lebih Siang antara Pukul 8-9 Berdampak Baik untuk Anak
Syarat Usia Masuk SD Menurut Permendikbud
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, syarat usia masuk SD dapat dibawah 6 tahun untuk kategori tertentu.
Namun, syarat usia penerimaan siswa jenjang SD minimal adalah 6 sampai 7 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
Syarat Khusus
Siswa yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli 2024 dapat masuk ke kelas 1 SD, dengan syarat-syarat tertentu.