Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan

Peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi, bukan gaji guru naik. Ilustrasi.-Foto: net-

BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru.

Diketahui, pemerintah akan menaikkan penghasilan guru melalui tunjangan sertifikasi guru, baik yang berstatus ASN (guru PNS dan PPPK), guru honorer, maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Berkaitan dengan pemberitaan yang kita dengar bersama bahwa sertifikasi guru akan mengalami kenaikan, maka kami masih akan menunggu regulasi yang akan disampaikan," kata Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, di Bengkulu, Sabtu (30/11).

Gunawan mengatakan, sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Dikbud Kota Bengkulu masih mengacu pada regulasi yang lama.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Ketentuannya!

"Mudah-mudahan, jika melihat komitmen yang disampaikan, regulasi ini bisa dilakukan secepatnya. Namun, kita belum tahu kapan akan berlaku, apakah pada 2025 atau Desember 2024," kata dia.

Gunawan mengatakan total guru ASN yang mengajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu mencapai 4.000 orang.

"Untuk total guru ASN di Kota Bengkulu sebanyak 4.000 orang, sedangkan jika termasuk PPPK dan PTT, jumlahnya mencapai 7.000-an," ujarnya.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi, bukan melalui kenaikan gaji.

"Kami ingin menjelaskan kembali, karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, karena itu adalah kewenangan kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi," kata Mu'ti.

Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya dapat meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan sertifikasi setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun untuk besaran nominalnya, Mu'ti menyebutkan bahwa tunjangan akan ditentukan berdasarkan golongan, jika yang bersangkutan merupakan guru berstatus ASN.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pelatihan bagi 850.000 guru, baik yang berstatus ASN maupun honorer, agar dapat mengikuti dan lulus PPG pada 2025. (jp)

Tag
Share