RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Bingin Kuning, Meika Riska, S.Si, mengajukan permintaan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pengguna anggaran, untuk memahami dengan mendalam aturan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan Menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran DD, termasuk persyaratan APBDes sebagai salah satu ketentuannya.
"Kepada Kades dan Perangkat Desa, kami minta untuk benar-benar memahami dan menguasai peraturan Menteri yang telah dikeluarkan. Dengan demikian, penggunaan DD dapat tepat sasaran dan tidak melanggar hukum," ungkap Meika kepada Radar Lebong kemarin.
Baca Juga: Camat Siap Pantau Kinerja Perangkat di Balai Desa
Meika menjelaskan bahwa penggunaan DD tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh Kades atau Perangkat Desa.
Semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif.
"Beberapa desa di Bingin Kuning mengalami masalah karena kesalahan dalam penggunaan DD dan ADD. Oleh karena itu, kehati-hatian dan pemahaman mendalam terhadap aturan dan regulasi yang berlaku sangat penting ke depannya," tegas Meika.
Menurut Meika, DD dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat di setiap desa.
Hal ini sesuai dengan prioritas pemanfaatan dana desa yang telah dijelaskan dalam pasal tiga.
"Intinya, Kades dan Perangkat Desa harus benar-benar memahami aturan yang berlaku. Jika penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, maka tindakan hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Meika. (*)