RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebelumnya mantan Penjabat Kepala (Pjs) Kades Desa Bungin Kecamatan Binbgin Kuning telah melakukan pengembalian dana Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) 5 bulan yang sudah dikembalikan kepada Pjs kades yang baru.
Sementara untuk dana kegiatan fisik tahap pertama berupa, JUT dan jalan lingkungan masih dalam perhitungan oleh pihak konsultan.
Pedamping Desa Bungin, Indra menjelaskan, dalam perhitungan nantinya, apabila dana tersebut tidak sesuai dengan yang direalisasi maka mantan Pjs kades wajib melakukan pengembalian.
Namun jika dalam perhitungan itu nantinya sesuai dengan ang digunakan, maka persoalan terkait penggunaan anggaran DD tahap pertama dianggap clear atau selesai.
Baca Juga: 3 Desa Belum Laksanakan Kegiatan Fisik
"Untuk persoalan mengenai penggunaan DD tahap pertama desa Bungin itu belum selesai, karena saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan dari konsultan, terhadap kegiatan fisik yang sudah di realisasi pada masa jabatan mantan Pjs kades yang lama," kata Indra.
Dikatakan Indra, bahwa 2 item kegiatan fisik tahap pertama di Desa Bungin yakni pembangunan JUT dengan dana sebesar Rp 198.780.000, sedangkan pembangunan jalan lingkungan dengan total anggaran sebesar Rp 68.075.00.
"Untuk kegiatan fisik terkhusus untuk jalan lingkungan memang sudah di cek, namun masih dalam perhitungan oleh pihak konsultan. Jika dalam perhitungan itu nantinya tidak sesuai dengan yang direalisasi maka mantan Pjs kades yang lama wajib melakukan pengembalian," tegasnya.
Sementara itu, sambung Indra, untuk DD tahap pertama yang sudah dikembalikan oleh mantan Pjs kades sebesar Rp 70.000.00 dari total sebesar Rp 98.599.000.
Dana yang sudah dikembalikan itu terdiri dari kegiatan BLT DD 5 bulan senilai Rp 67.500.000, dana 3 persen Rp 11.439.000 dan dana Stunting Rp 5.000.000.
"Kalau untuk sisa saldo Rp 14.660.000 itu dijanjikan oleh mantan Pjs kades dalam waktu dekat, jadi kita tunggu saja pengmabilannya sembari menunggu hasil perhitungan kegiatan fisik tahap pertama," demikian Indra. (*)