Hari Terakhir Pendaftaran
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong membutuhkan sebanyak 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk di 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Namun dari data KPU Lebong pada 27 April 2024 atau H-1 Jelang Penutupan Pendaftaran PPK yang akan ditutup 29 April , tercatat ada 309 peserta yang mendaftar di Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada perekrutan PPK Pilkada 2024.
Jumlah pendaftar PPK Pilkada 2024 tersebut sudah merata di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Rinciannya untuk Kecamatan Lebong Utara ada 24 pendaftar, untuk Kecamatan Lebong Atas ada 20 pendaftar, di Kecamatan Lebong Tengah ada 27 pendaftar, untuk Kecamatan lebong Selatan ada 33 pendaftar.
Kemudian di Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 25 pendaftar, Kecamatan Topos sebanyak 22 pendaftar, di Kecamatan Bingin Kuning sebanyak 30 pendaftar, Kecamatan Lebong Sakti sebanyak 27 pendaftar, Kecamatan Tubei sebanyak 30 pendaftar, Kecamatan Amen sebanyak 33 pendaftar, selanjutnya Kecamatan Uram Jaya sebanyak 22 pendaftar, dan untuk Kecamatan Pinang Belapis 16 pendaftar.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pungguk Pedaro, Ini Alasannya
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menjelaskan, hingga pertanggal 27 April 2024, sudah sebanyak 309 orang/peserta yang sudah mendaftar pada perekrutan PPK Pilkada 2024 di aplikasi SIAKBA itu terdiri dari 201 laki-laki dan 108 perempuan.
Jumlah pendaftar PPK lewat aplikasi SIAKBA itu diperkirakan akan terus bertambah. Pasalnya pendaftaran perekrutan PPK Pilkada 2024 tersebut akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang.
"Dari 309 orang yang sudah mendaftar lewat aplikasi SIAKBA, baru 134 orang yang sudah menyerahkan berkas fisik ke KPU Kabupaten Lebong," katanya.
Karena itu, dirinya mengingatkan, bagi pendaftar PPK yang sudah menyelesaikan pendaftaran di aplikasi SIAKBA untuk segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke KPU Kabupaten Lebong.
Dirincikannya peserta pendaftar PPK Pilkada 2024 yang sudah menyerahkan atau menyampaikan berkas fisik Ke KPU Lebong yaitu, Kecamatan Lebong Utara baru 10 orang, Kecamatan Lebong Atas baru 10 orang, Kecamatan Lebong Tengah baru 9 orang, Kecamatan lebong Selatan baru 18 orang, Kecamatan Rimbo Pengadang baru 10 orang, Kecamatan Topos baru 10 orang, Kecamatan Bingin Kuning baru 14 orang, Kecamatan Lebong Sakti sudah 11 orang, Kecamatan Tubei baru 8 orang, kemudian Kecamatan Amen 15 orang, Kecamatan Uram Jaya baru 9 orang dan Kecamatan Pinang Belapis baru 10 orang.
"Kami mengimbau kepada mereka yang sudah mendaftar di SIAKBA untuk segera menyerahkan/menyampaikan berkas fisiknya ke kantor KPU Lebong," imbaunya.
Lebih jauh Devi, menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan 476 tahun 2024, maka KPU Lebong akan melakukan rekrutmen PPK Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dengan menggunakan metode seleksi terbuka.
Penerimaan pendaftar PPK Pilkada 2024 ini dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024. Mereka yang lolos selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 6-8 Mei 2024.
Sementara untuk seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Selanjutnya PPK Pilkada 2024 terpilih akan dilantik 16 Mei 2024.
"Kami menyiapkan layanan help desk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan seleksi PPK ini. Layanan help desk ini kami buka di kantor KPU Lebong," jelasnya.
Ditambahkan Devi, dalam pembentukan PPK Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan mereka lakukan.
Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum PPK terpilih ditetapkan dan dilantik.
Untuk seleksi tertulis PPK dipastikan akan digunakan sistem CAT atau Computer Asisted Test. Lokasi tes tersebut nantinya akan kembali dibahas lebih lanjut.
"Jadi sama dengan sebelumnya, seleksi tertulis PPK juga akan tetap menggunakan sistem CAT," singkatnya.
Diketahui pada pelaksanaan Pilkada 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur, jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan akan diisi oleh 5 PPK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 seperti berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA sederajat dan diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun terhitung saat pemungutan suara November mendatang. (*)