Mutasi 22 Maret Harus Izin Kemendagri, Mutasi Pejabat Lebong 22 Maret Bagaimana?

Jumat 26 Apr 2024 - 01:48 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyusul adanya surat edaran Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang langsung di tandatangani Kementerian Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, menyebutkan pergantian pejabat atau mutasi tertanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Setidaknya sebanyak 36 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang sebelumnya dimutasi pada tanggal 22 Maret 2024, berpotensi dibatalkan dan akan dikembalikan kejabatan yang lama sebelum dilakukan mutasi.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, mengakui adanya surat edaran dari Mendagri benar ada, namun pada tanggal 22 Maret yang lalu, Pemkab Lebong melaksanakan mutasi terhadap 36 pejabat di lingkung Pemkab Lebong.

Awalnya mutasi dilingkungan Pemkab Lebong direncanakan akan dilaksanakan sebelum tanggal 22 Maret 2024, tetapi diundur hingga dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak November 2024


SE Mendagri Mutasi 22 Maret harus kantongi izin tertulis Kemendagri.--

Jika nantinya surat Mendagri telah diserahkan kepada dirinya, maka akan langsung dipelajari dan jika nantinya didalam surat tersebut memang tidak diperbolehkan, maka dipastikan kembali akan dilakukan evaluasi.

Didalam Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut untuk diketahui ada disebutkan apabila terdapat kekeliruan atau segala hal, maka akan dilakukan evaluasi kembali termasuk juga mengembalikan jabatan para pejabat yang mengikuti mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu.

“Jika tidak diperbolehkan maka akan kita kembalikan ke jabatan awal,” katanya.

Lanjut Mustarani, sebelumnya kita (Pemkab Lebong, red) melaksanakan mutasi hanya mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam hal ini dirinya  mempastikan jika surat edaran Mendagri itu sudah diterima olehnya akan dipelajari terlebih dahulu seperti apakah nantinya.

"Pada intinya ketika saya sudah menerima surat edaran Mandagri, akan kita pelajari terlebih dahulu surat tersebut," terangnya.

Sementara dengan ada surat edarah dari Mendagri terkait daerah yang melaksanakan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 tidak sah atau tidak diakui tanpa adanya persetujuan dari Mendagri.

Dirinya mengakui surat tersebut belum diterimanya.

"Kalau informasinya surat edaran tersebut masih dengan bapak Bupati,” terangnya.

Ditambahkan Mustarani, jika surat edaran dari mendagri itu sudah dirinya terima akan dipelajari, dan nantinya akan diketahui isi didalam surat edaran Mendagri tersebut.

Apakah mutasi yang dilaksanakan Pemkab Lebong pada 22 Maret 2024 memang tidak diperbolahkan atau masih diperbolehkan, nantinya bisa diketahui apakah ada sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti surat edaran tersebut atau seperti apa nantinya.

“Nantinya setelah kita pelajari surat edaran Mendagri tersebut, akan diketahui semuanya apakah yang dilakukan oleh Pemkab Lebong itu benar atau salah," demikiannya. (*)

Kategori :