RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kepolisian Sektor Lebong Tengah, Ipda Tulus Wibowo, mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan oleh pemerintah melalui transfer rekening desa merupakan sumber dana yang signifikan untuk kemajuan desa.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya kepada seluruh kepala desa.
Baca Juga: Dewan Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati BU
"Khususnya bagi kepala desa, penting untuk memiliki bukti-bukti transparan dalam pembangunan. Mereka harus secara jujur memajang Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan informasi terkait alokasi DD dan ADD di kantor desa, sehingga seluruh warga mengetahui dengan jelas program-program pembangunan yang dilaksanakan," ujar Tulus kemarin.
Tulus menegaskan bahwa ini merupakan tanggung jawab utama setiap kepala desa, karena dana DD dan ADD bukanlah milik pribadi kepala desa, melainkan milik seluruh masyarakat desa.
Kepala desa dan perangkat desa telah diberi gaji untuk bekerja demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan dana rakyat.
Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangatlah penting.
"Karena DD adalah hak masyarakat, bukan hak kepala desa. Jika kepala desa tidak mentaati ini, masyarakat memiliki hak untuk menegurnya secara positif demi memastikan pembangunan desa yang adil dan berkelanjutan," singkatnya. (*)