RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Di hari ini, terdapat kesempatan untuk melakukan ibadah puasa, yang dikenal sebagai puasa Senin-Kamis.
Seperti puasa pada hari-hari lainnya, niat untuk berpuasa Senin-Kamis dilakukan pada malam sebelumnya, mulai dari terbenamnya matahari hingga terbit fajar.
Berikut ini dilansir dari laman nu.or.id,
Lafal niat puasa pada hari Senin adalah: "نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى"
(Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ), yang berarti "Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘âlâ."
BACA JUGA:5 Tradisi Jelang Idul Fitri di Indonesia, Nganteuran hingga Takbiran
Sementara niat puasa pada hari Kamis adalah: "نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى"
(Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ), yang artinya "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ."
Durasi puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Selama periode tersebut, seseorang harus menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
BACA JUGA:Panduan Mandi Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya
Puasa Senin-Kamis dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, hari tasyriq, separuh terakhir bulan Sya’ban, dan hari yang diragukan (30 Sya’ban).
Bagi mereka yang sudah menjadikan puasa Senin-Kamis sebagai kebiasaan, mereka dapat melanjutkan puasa mereka meskipun masuk dalam separuh terakhir bulan Sya’ban,
sesuai dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa orang yang biasa berpuasa pada hari-hari tersebut dapat melanjutkan puasanya.
Puasa Senin-Kamis memiliki berbagai keutamaan, termasuk dilakukan secara rutin oleh Rasulullah.