RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang beredar di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada tanggal tersebut.
BACA JUGA:Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Ini Hukumnya dalam Islam
Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Aqil menekankan bahwa tidak ada pengecualian untuk ketentuan ini, dan semua pelaku usaha termasuk usaha besar, menengah, kecil, hingga pedagang kaki lima harus mematuhi aturan ini.
BACA JUGA:Potensi Zakat Fitrah Masyarakat Indonesia 2024 Tembus 5,3 Triliun
Pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal dapat mengakibatkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau bahkan penarikan barang dari peredaran.
qil menegaskan bahwa sanksi-sanksi ini akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Untuk memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare.
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal secara online selama 24 jam.
Mereka tidak perlu lagi membawa dokumen persyaratan ke kantor BPJPH atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag di seluruh Indonesia.