Gundala juga menjelaskan bahwa penertiban aset melalui program sertifikasi lahan telah dilakukan oleh Pemkab Lebong dalam beberapa tahun terakhir.
Data terbaru menunjukkan bahwa dari 626 lahan milik daerah yang terdiri dari tanah kas desa, tanah sekolah, dan lainnya, hanya 294 lahan yang sudah memiliki sertifikat. Sisanya, 332 lahan masih belum tersertifikasi.
"Proses ini kami lakukan secara bertahap. Pada tahun 2023, sebanyak 47 lahan daerah sudah mendapatkan sertifikat dari BPN," tambahnya.
Gundala menegaskan bahwa program pengamanan aset daerah ini akan dilaksanakan secara menyeluruh hingga selesai.
Targetnya adalah pada tahun 2025, seluruh lahan milik daerah sudah memiliki sertifikat.
"Kami berharap bahwa pada tahun 2025, seluruh lahan milik pemerintah akan tersertifikasi. Selain untuk penertiban aset, ini juga sebagai tanggapan terhadap perhatian dari KPK RI," demikian Gundala.(*)