RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Lebong, Kopli Ansori SSos, mengingatkan seluruh ASN dan PPPK untuk tidak menambah libur selama periode 8-15 April 2024.
Dia mengancam akan menindak tegas para pegawai yang memilih untuk menambah libur.
"Kepada OPD terkait untuk memastikan kehadiran para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur, dengan rencana untuk memeriksa absensi satu per satu per OPD," ungkap Bupati.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Sembako Merangkak Naik
Bupati juga menekankan bahwa tidak akan menerima alasan sakit atau alasan lainnya tanpa bukti yang kuat.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Qodratullah MM, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati sudah dikeluarkan.
"Dalam SE tersebut memperjelas bahwa libur tersebut khusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti RS, Puskesmas, dan layanan penting lainnya."
"Pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Lebong diwajibkan untuk selalu aktifkan handphone selama libur nasional dan cuti bersama untuk merespon kebutuhan mendesak sesuai dengan SE yang dikeluarkan," terangnya. (*)