RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus kekerasan terhadap pengguna jalan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) di Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara, yang melibatkan seorang supir dan kernet mobil box, telah berhasil diamankan oleh kepolisian Bengkulu Utara.
Dari delapan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Budi Prabowo, empat di antaranya masih merupakan pelajar.
Dari kedelapan pelaku tersebut, empat di antaranya telah ditahan dan empat lainnya wajib lapor karena status mereka sebagai pelajar.
Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Binara, melalui Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Andika Rizkyawan Ramadhan.
Baca Juga: Libur Lebaran Cukup Panjang, PNS Lebong Dilarang Tambuh Libur
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 30 Maret, sekitar lima jam setelah kejadian. Kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Bengkulu Utara, dengan bantuan Polsek Batiknau, telah berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindakan tersebut.
Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 jo 351 dan/atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, empat pelaku lainnya, karena masih di bawah umur, mendapat penangguhan penahanan.
"Dari kedelapan pelaku, empat di antaranya ditahan, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan tetapi wajib lapor," jelasnya.
Keempat pelaku yang ditahan ini memiliki inisial RA (20), FK (18), BP (22), dan MI (20). Semua pelaku berasal dari desa Bintunan, Kecamatan Batiknau, Bengkulu Utara.
Modus operandi pelaku dimulai pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika mereka menghentikan mobil box yang dikemudikan oleh Budi Prabowo dan Rudi Setiawan di Jalan Desa Air Lakok.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir untuk membeli rokok dengan alasan bahwa jalan tersebut merupakan jalan pribadi, bukan jalan umum.
Ketika sopir hanya memberikan uang sebesar Rp7 ribu, pelaku merasa tidak puas dan mengejar mobil tersebut.
Ketika mobil berhenti di depan warung makan, pelaku bersama rekannya menghampiri mobil tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap sopir dan kernet.
Setelah sopir dan kernet tidak berdaya, pelaku meninggalkan mereka dalam keadaan luka dan tidak berdaya.
Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya keamanan dan keselamatan di jalan raya, serta pentingnya tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan di jalan. (*)