RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kast Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Inspektorat Lebong terkait permohonan PKKN Desa Pungguk Pedaro.
Setelah menerima hasil PKKN dari Inspektorat dan mengumpulkan cukup bukti, penyidik akan menetapkan tersangka.
Baca Juga: Liburan Sekolah Lebaran Dimulai 5 April, Siswa Tetap Belajar di Rumah
"Kami telah menggelar rapat beberapa hari lalu dengan Inspektorat, dan sekarang menunggu hasil PKKN serta bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat.
Kasat juga menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan setelah status perkara naik ke tahap penyidikan.
PKKN diperlukan untuk menentukan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, yang bisa berubah dari hasil PKKN tersebut.
"Kami menunggu hasil PKKN dari Inspektorat, dan jumlah tersangka bisa saja lebih dari satu orang. Namun, keterlibatan mantan kepala desa patut diduga karena bertanggung jawab atas penggunaan anggaran," tegasnya.
Kasat juga mengatakan bahwa mereka telah memanggil ulang para saksi untuk mendalami penanganan kasus tersebut. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahap penyidikan.
"Para saksi terdiri dari unsur perangkat desa yang sebelumnya sudah memberikan keterangan," tambah Kasat. (*)