Bagaimana Respons Sandra Dewi Setelah Sang Suami Terseret Kasus Korupsi Timah?

Sabtu 30 Mar 2024 - 23:17 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aktris Sandra Dewi belum buka suara setelah suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Hingga saat ini, dia belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan soal kasus sang suami. Selain itu, Sandra Dewi juga menutup kolom komentar akun miliknya di Instagram. 

Perempuan berusia 40 tahun itu sepertinya tidak mau membaca komentar dari netizen di media sosial terkait kasus sang suami.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) tengah jadi perbincangan netizen karena baru saja ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Ulang Tahun Paling Berkesan, Lisa Blackpink Dibelikan Tiket Disneyland

Harvey Moeis diduga terlibat kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.

"Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) dilansir dari jpnn.com.

Setelah jadi tersangka, Harvey Moeis dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. 

Menurut Kuntadi, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelasnya.

Kuntadi menyebut, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," bebernya.

Atas tindakannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kategori :