RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Desa (Kades) Suka Damai, Gunawan Gustari memastikan pelayanan masyarakat yang diberikan pihaknya tidak dikenakan biaya alias gratis.
Bahkan ia tekankan bagi perangkat desa yang kedapatan dengan sengaja melakukan pengutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang ingin berurusan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan warga kita yang dimintai biaya dalam pengurusan apapun di kantor desa, namun jika nantinya ada perangkat yang melakukan pungli, maka kita pastikan menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga: Kuasai Aturan Penggunaan DD
Dijelaskannya, pungutan liar (pungli,red) itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan dalam suatu pemerintahahan, sehingga apabila ketahuan maka akan ada sanksi yang akan diberikan.
"Jangan coba-coba melakukan pungli. Jika ketahuan, saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi," lanjutnya.
Di samping itu juga, dirinya menghimbau bagi warga yang berkepentingan dan ingin mengurus sesuatu, agar tidak menggunakan perantara seperti calo, karena hal seperti ini bisa membebankan warga sendiri.
Sehingga diharapkan warga bisa datang dengan sendirinya ke kantor desa.
"Sebaiknya jika ada yang ingin diurus langsung saja datang ke kantor desa, karena siapapun itu dan apapun urusannya akan siap kita bantu," tandasnya. (*)