RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, terdapat empat perusahaan yang diduga menerima pembiayaan dari LPEI, yaitu:
BACA JUGA:Minyak Makan Merah Apakah Aman? Menteri Teten Merespon Begini
-PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun,
-PT SMR dengan jumlah Rp216 miliar,
-PT SMI dengan total Rp1,44 miliar, dan
-PT PRS dengan nominal Rp305 miliar.
BACA JUGA:Siapa itu Marhan Harahap yang Meninggal Dunia Saat Jokowi Kunker ke Sumatera Utara
Total keseluruhan mencapai Rp2,5 triliun, dengan penelitian masih dalam tahap awal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa tindak pidana ini telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Tim terpadu, yang terdiri dari LPEI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun),
melakukan pemeriksaan terhadap kredit-kredit bermasalah untuk mengungkap indikasi tindak pidana korupsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan pelanggaran hukum.