RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota DPRD Kabupaten Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos, menekankan perlunya persiapan yang matang bagi sejumlah destinasi objek wisata di kabupaten tersebut menyambut musim libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Persiapan yang matang dianggapnya penting agar tidak menimbulkan ketidakpuasan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Lebong.
"Lebong memiliki potensi objek wisata yang cukup menarik untuk dikunjungi selama musim libur Lebaran. Dengan diprediksi kunjungan yang ramai, objek wisata tersebut dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata," ungkapnya.
Gunadi juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Lebong dalam persiapan tersebut, terutama melalui dinas terkait, untuk mulai mempersiapkan segala hal yang diperlukan.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Berangsur Turun, Cabai Merah 55 Ribu Per Kilogram
Hal ini mencakup penyiapan tarif retribusi masuk ke objek wisata yang akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Termasuk tarif objek wisata, agar tarif yang ditetapkan tidak terlalu tinggi sehingga tidak membuat pengunjung enggan untuk berkunjung kembali," kata Gunadi.
Selain itu, Gunadi juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lebong untuk melakukan pengelolaan retribusi objek wisata dengan baik dan transparan.
Hal ini dilakukan agar dana retribusi yang seharusnya menjadi PAD dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan pariwisata, yang diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan PAD Kabupaten Lebong," harapnya.
Diketahui, pada tahun 2024, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Lebong telah menetapkan 3 objek wisata yang dikenakan retribusi sebagai sumber PAD.
Ketiga objek wisata tersebut adalah Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis, Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, serta Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Target penerimaan PAD dari retribusi tempat rekreasi dalam APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp 75 juta, dengan pembagian target masing-masing objek wisata.
Kontrak pengelola objek wisata ini berlaku selama satu tahun dan pengelola diminta untuk memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan. (*)