LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sudah mulai menyusun rancangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada 2024. Baik itu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Namun untuk jadwal penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 itu belum ditentukan, pasalnya Pemkab Lebong berencana akan terlebih dulu ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi dengan mengajak DPRD Lebong.
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengatakan, jadwal pelaksanakan penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 masih menunggu hasil konsultasi ke Kemendagri.
"Dari pembahasan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu angka untuk pendanaan Pilkada 2024 sudah disepakati KPU dan Bawaslu Lebong. Masing-masing Rp 20,5 Miliar untuk KPU dan Rp 7 Miliar untuk Bawaslu. Tinggal lagi dari kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan NPHD Pendanaan Pilkada 2024 antara Bupati Lebong dengan Ketua KPU dan Bawaslu," terangnya.
Pertama adalah soal mekanisme pencairan hibah pendanaan Pilkada 2024 itu sendiri. Dalam hal ini Kemendagri sudah menyampaikan edaran jika 40 persen hibah Pilkada 2024 disiapkan dalam APBD Perubahan 2023 dan sisanya 60 persen dianggarkan dalam APBD 2024.
"Kita ingin minta petunjuk dengan Kemendagri. Apakah nanti bisa digunakan BTT (Belanja Tidak Terduga, red) atau justru ada solusi lain yang bisa dilakukan," jelasnya.
Ditambahkan Mustarani, setiap daerah akan mengalami kesulitan untuk menyiapkan anggaran 40 persen dari hibah pendanaan Pilkada di tahun 2023 ini sekali pun pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran tahun 2023. Mustarani mencontohkan seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sendiri. Kalau untuk menyiapkan 40 persen, seluruh kabupaten tidak siap karena terlalu besar, termasuk provinsi.
"Inilah yang kita minta Kemendagri berapa yang harus kita penuhi sementara di sisi lain PKPU tahapan Pilkada 2024 belum ada," demikiannya. (bye)