RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan ulang kepada Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu dipanggil pada Jumat (22/3).
Sahroni dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan Sahroni pada Jumat (8/3). Namun, Sahroni mangkir dari agenda pemeriksaan KPK saat itu. Dia pun sudah mengirim surat kepada KPK untuk mengabarkan ketidakhadirannya.
"Dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3).
Baca Juga: Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
Ali Fikri meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK di waktu mendatang.
Keterangan yang bersangkutan dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. (jp)