Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Komnas Perempuan diminta merespons dengan sigap terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan rektor nonaktif UP. Ilustrasi kekerasan seksual. -Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Amanda Manthovani selaku kuasa hukum RZ, salah satu korban pelecehan rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ETH (72) meminta Komnas Perempuan bisa merespons cepat kasus yang dialami kliennya.

Pasalnya, kata Amanda, dia sudah mengadukan kasus yang dialami korban tersebut, tetapi belum ada respons atau tindak lanjut dari Komnas Perempuan.

"Pada 12 Februari kami datang dengan membawa surat pengaduan. Kemudian 27 Februari klarifikasi dari Komnas Perempuan kepada korban pelapor, hanya itu saja," kata Amanda kepada wartawan, Rabu (13/3).

Padahal, Amanda menyebut semestinya Komnas Perempuan bisa tanggap atas kasus tersebut. Terlebih sudah ada dua korban yang melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Ketua MUI Usul Gelar Silaturahmi Nasional untuk Tokoh Politik Usai Pemilu 2024

"Sampai hari ini tida ada tindak lanjut sama sekali padahal sudah 31 hari dari kami buat laporan ke Komnas Perempuan," kata Amanda.

Dia pun berharap agar Komnas Perempuan bisa menjalankan tupoksinya dalam menyikapi kasus-kasus yang menjadikan kaum hawa sebagai korban.

"Saya harap bisa menjalani tupoksi Komnas Perempuan sebagaimana mestinya dalam penanganan korban," kata Amanda.

Dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut turut dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Berbanding terbalik dengan LPSK gerak cepat di dalam penangan korban. Komnas Perempuan kurang memberi tanggapan dibanding institusi/lembaga lainnya," imbuh dia.

Menurut Amanda, dari LPSK saat ini sudah ada proses investigasi ke rumah para korban dan proses menunggu rekom dari LPSK.

"Akan tetapi kami tetap intens komunikasi jika ada hal-hal yang memang kami tidak pahami," ujar dia.

Diketahui kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Terlapor ETH sudah dilaporkan dua kali oleh pelapor yang berbeda.

Polda Metro Jaya pun memeriksa total sebanyak 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda korban berinisial RZ dan DF.

"Untuk yang saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).

"Kemudian untuk korban saudari RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya, " sambung Ade Ary.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan