RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 akan mengurangi jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menerapkan jam berkantor ASN Lebong selama Ramadhan.
Adapun, untuk jam kerja ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, tanpa ada jam istirahat.
Kecuali untuk hari Jumat, jam pulang kantor pukul 15.00 WIB karena ada jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan, Pemkab Lebong akan mengurangi jam ngantor, selama Ramadhan, jam kerja ASN akan dikurangi 2 jam setiap hari kerja, tanpa jam istirahat.
Baca Juga: Operasi Patuh Nala, Paling Banyak Pelanggaran Tilang ETLE
"Jam kerja yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, berubah menjadi masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB," katanya.
Lanjut Mustarani, meski jam kerja ASN dikurangi, mereka harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Tidak ada alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja mereka selama Ramadhan, pelayanan masyarakat tetap akan berjalan seperti biasa.
"Penyesuaian jam ini hanya berlaku saat Ramadhan. Setelah Ramadhan jam kerja akan kembali seperti biasa," ujarnya.
Ditambahkan Mustarani, selama Ramadhan, dirinya mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong agar tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan dan telat masuk kerja.
Jangan jadikan puasa alasan untuk bermalas-malasan, jadi tidak boleh malas, apalagi sampai tidak masuk karena masyarakat kan harus tetap kita layani.
"Sementara itu juga jam kerja untuk selama puasa juga sudah dikurangi dari hari biasanya, jadi tidak ada alasan untuk ANS bermalas-malasan," singkatnya. (*)