RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 129 kelompok tani (Koptan) yang ada diwilayah kecamatan Bingin Kuning, sebanyak 59 koptan diminta untuk melakukan Register Ulang.
Hal inipun disampaikan Kordinator Penyuluh (Koorluh) BP3 Bingin Kuning, Reti Puspita, SP, M.Si.
"Dari 129 koptan, hanya 70 kelompak tani yang sudah register. Sedangkan 59 koptan belum melakukan register ulang. Untuk diharapkan koptan dapat segera melakukan register ulang," ungkap Reti.
Baca Juga: Cegah Gizi Buruk, Warga Diminta Rutin Bawa Bayi ke Posyandu
Lebih jauh, para Koptan yang diminta agar melakukan register ulang, kerena diperlukan perbaikan data pada koptan tersebut, karena masih ada nama orang pada kelompok belum cocok Nomor Induk Kependudukan (NIK) itulah guna register ulang.
Dan juga pada saat ini koptan harus disesuaikan dengan luas hamparan, baik itu persawahaan ataupun perkebunan.
"Saya minta agar 59 Koptan segera register ulang, jangan sampai tidak terdaftar nantinya. Dan untuk, syarat dalam pembentukan koptan ini, minimal berjumlah 20 orang maksimal bejumlah 30 orang perkelompoknya," sampainya.
Reti menjelaskan, jika setiap Koptan, diwajibkan untuk melakukan register ulang setiap dua tahun sekali.
Dengan itu diharapkan agar bagi yang kelompak belum melakukan register ulang, agar dapat segera melakukannya.
"Register ini, Ibaratnya harus daftar ulang, setiap dua tahun sekali. Kerena, jika dengan melakukan register ulang ini, maka kelompak tersebut bakal selalu aktip," tandas Reti. (*)