2.306 Tenaga Non ASN Diusulkan PPPK

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap telah mengusulkan seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perjuangkan status dan kesejahteraan tenaga non ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu utara, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap telah mengusulkan seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan tersebut, dilakukan Bupati Arie sesuai arahan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
"Pegawai non-ASN yang diusulkan adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN. Database yang yang dimaksud adalah, tenaga non ASN yang masuk dalam kriteria pendataan tenaga non ASN yang ditetapkan oleh BKN dan Menpan RB pada tahun 2022, yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 dan seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 namun tidak lulus," ujarnya
Ia pun membeberkan, sejauh ini ada total pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database dan yang tidak terdaftar dalam database BKN yang diusulkan menjadi PPPK paruh Waktu sebanyak 2.306.
BACA JUGA:Pemkab BU Gelar Bimtek Literasi dan Membaca Nyaring
Ini sudah ditandatangani dan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke BKN. Pengusulan tenaga non ASN menjadi PPPK paruh waktu tidak dilakukan seleksi CAT, dalam artian Pemkab Bengkulu Utara mengusulkan penetapan kebutuhan akan menjadi persetujuan penetapan NIK PPPK paruh waktu.
"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun kondisi fiskal keuangan daerah sangat rendah, Dana Transfer ke Daerah terus menurun, dan penggajian PPPK Paruh Waktu tersebut menambah pengeluaran daerah. Kami optimis tidak menjadi persoalan dan Pemkab Bengkulu Utara sudah mengkaji untuk pengalokasian anggaran kepada PPPK paruh waktu.
“Terkait gaji, yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan KepmenpanRB Nomor 16 tahun 2025. Bahwa gaji yang diterima sesuai dengan gaji ketika menjadi pegawai non-ASN,” pungkasnya.