RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kenaikan gaji dan tunjangan PPPK sebesar 8 persen akan direalisasikan mulai 1 Maret 2024.
Nantinya ASN PPPK tidak hanya menerima gaji baru, tetapi juga rapelan selisih gaji 1 Januari hingga Februari 2024.
Kenaikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres 11 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 disebutkan untuk meningkatkan kinerja maupun kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK.
Baca Juga: MUI Ingatkan Jangan Beli Produk Pro-Israel untuk Hampers Ramadan
Dengan demikian besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tidak berlaku lagi.
Gaji PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024 ini terbagi dalam empat kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok pertama terdiri dari:
- Golongan I
Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500
- Golongan II
Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900
- Golongan III
Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
- Golongan IV
Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800
2. Kelompok kedua terdiri dari:
- Golongan V
Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500
- Golongan VI
Masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800
- Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800
- Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700
3. Kelompok ketiga terdiri dari:
- Golongan IX
Masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600
- Golongan X
Masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100
- Golongan XI
Masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300
- Golongan XII
Masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500
4. Kelompok keempat terdiri dari:
- Golongan XIII
Masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000
- Golongan XIV
Masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900
- Golongan XV
Masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600
- Golongan XVI
Masa kerja 0 tahun Rp 4.281.400
- Golongan XVII
Masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500.
Lantas berapa gaji terbaru PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, dan teknis?
Standar gaji pokok (gapok) PPPK guru ini dimasukkan dalam kelompok ketiga, yakni golongan IX yang mana besarannya Rp 3.339.100.
Untuk PPPK nakes sesuai jabatan yang diampuh. Contohnya, nakes perawat lulusan D3 masuk golongan VII dengan standar gapok Rp Masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800.
Nakes bidan lulusan S1 masuk golongan IX dengan gapok Rp 3.339.100.
PPPK penyuluh lulusan SMA masuk golongan V, kelompok kedua. Gapoknya Rp 2.511.500.
Bagaimana dengan PPPK teknis? Tentunya tergantung jabatannya juga. Contohnya, petugas damkar lulusan SMA masuk golongan V.
Untuk tenaga teknis jabatan pelaksana dengan ijazah SD sampai SMA masuk dalam kelompok pertama, yaitu golongan 1 hingga IV. Gapoknya dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.299.800. (jp)