RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa M. Hanif Wicaksono masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah sempat tertunda, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (19/2).
Adapun Hanif dilaporkan Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 junto Pasal 48 Ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik.
M. Hanif Wicaksono tidak terima dan membantah dakwaan tersebut. Dia pun akan melakukan eksepsi.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Duga Jokowi Sengaja Temui Surya Paloh Agar NasDem Terima Hasil Pemilu
Kuasa hukum Hanif, Achmad Chair mengatakan kliennya ditangkap karena diduga menyalahgunakan KTP terkait pinjaman online (pinjol).
"Kami lagi tunggu sampai sekarang belum ada bukti yang diperlihatkan kepada kami. Jadi, salah satu alasan eksepsi adalah itu," kata Ahmad Chair, seusai sidang.
Sementara itu, Hanif mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan JPU sebab dirinya dipenjara karena dugaan penyalahgunaan pinjol.
"Sudah empat bulan saya di sini (penjara) tanpa ada kejelasan sama sekali," tutur Hanif.
Dia lantas membeberkan bukti chat dugaan perselingkuhan istrinya, Destaza Hidayat dengan Bossman Mardigu.
"Ada 18 slide bukti terkait dugaan perselingkuhan. Ini sudah menjadi bukti resmi di persidangan," ungkap Hanif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Syaputra mengatakan, kasus bermula ketika terdakwa mendapat KTP dari pelapor terkait Covid-19.
Terdakwa dan korban awalnya berteman. Namun, terdakwa curiga istrinya berselingkuh dengan Mardigu.
Dia lantas menyebarkan KTP Mardigu ke teman-teman dengan tulisan yang bersangkutan selingkuh dengan istrinya.
"Itu melanggar perlindungan data konsumen juga, dakwaan kedua melanggar pasal 65 ayat 2 junto pasal 67 ayat 2 tentang perlindungan data pribadi," jelas Andri Syaputra, seusai sidang.
Andri Syaputra menilai, apa yang dilakukan Hanif tersebut sudah melanggar undang-undang. Terlebih penyebaran tersebut dibumbui dengan kata-kata selingkuh. (jp)