RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara setelah pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) diperketat.
Hasil tersebut diserahkan dengan pengawalan ketat oleh TNI, Polri, dan Panwascam kepada panitia pemilihan tingkat kecamatan.
Ketua Panwascam Lebong Tengah, Wilzen, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan dengan pengawasan ketat dari TNI dan Polri.
Hal ini dilakukan secara transparan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyerahkan kotak suara yang tersegel kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga: 125 Hektar Lahan Pertanian Produktif di Bingin Kuning
"Penyerahan dari PPS ke PPK kecamatan diawasi secara ketat untuk memastikan kelancaran proses dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan pengawasan yang ketat, integritas hasil pemilihan dapat terjaga," ujar Wilzen kepada Radar Lebong.
Setelah menerima hasil pemilihan, PPK akan melaksanakan rapat rekapitulasi. Petugas PPK akan menyusun jadwal rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah kelurahan atau desa dan mengirimkan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
"Setiap tahapan rekapitulasi akan dihadiri oleh saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok, termasuk ketua atau anggota PPS, serta dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. Proses rekapitulasi dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel, yang dipimpin oleh Anggota PPK dengan bantuan sekretariat PPK dan PPS," jelas Wilzen. (*)