Upah Minimum Provinsi (UMP) akan segera diumumkan oleh pemerintah daerah. Secara aturannya upah minimum diumumkan di akhir November dan berlaku mulai bulan Januari tahun setelahnya.
Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, Jumat (17/11/2/23), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. "UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," tulis keterangan yang diunggah Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. Setelah diumumkan, UMP dan UMK akan berlaku di tanggal 1 Januari tahun setelahnya. Misalnya, UMP dan UMK diumumkan November 2023, maka berlakunya mulai tanggal 1 Januari 2024. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(*)
Kategori :
Terkait
Sabtu 28 Jun 2025 - 00:04 WIB
Selamat, Kemnaker Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2025 dari ANRI
Senin 24 Mar 2025 - 21:56 WIB
Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Minggu 23 Mar 2025 - 22:51 WIB
Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
Rabu 12 Mar 2025 - 22:37 WIB
Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Keagamaan, Simak Penjelasannya Menurut Kemnaker
Rabu 05 Mar 2025 - 22:40 WIB
Kemnaker Tunda Terbitkan SE THR Karyawan Swasta hingga Ojol Hari Ini
Terpopuler
Jumat 15 Aug 2025 - 00:23 WIB
Lebong Kecipratan DBH Sawit Rp1,4 Miliar, Ini Peruntukkannya
Jumat 15 Aug 2025 - 00:27 WIB
Pemkab Desak Perusahaan di Lebong Serap Lebih dari 30 Persen Tenaga Kerja Lokal
Jumat 15 Aug 2025 - 00:32 WIB
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DD Bungin
Jumat 15 Aug 2025 - 00:08 WIB
Ratusan Warga Lebong Jalani Operasi Katarak Gratis, Antusiasme Membludak
Jumat 15 Aug 2025 - 00:35 WIB
Waspada Potensi Penularan Nyamuk Anopheles
Jumat 15 Aug 2025 - 09:22 WIB
Tanpa Transit Biaya Lebih Hemat, Sianok Travel Bengkulu Luncurkan Rute Umrah Baru
Terkini
Sabtu 16 Aug 2025 - 00:06 WIB
Kasus HIV di Lebong Bertambah
Sabtu 16 Aug 2025 - 00:03 WIB
Dorong Akses Ekonomi Warga, Pembangunan Jalan Bungin–Bukit Nibung Dimulai
Jumat 15 Aug 2025 - 23:57 WIB
143 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos Pastikan Pengganti Sudah Disiapkan
Jumat 15 Aug 2025 - 23:54 WIB
Presiden Prabowo Tindak Tegas Pemain Beras, Penggilingan Besar Dibatasi
Jumat 15 Aug 2025 - 23:49 WIB
Demo Sengkuni
Jumat 15 Aug 2025 - 23:39 WIB
Camat Imbau Warga Tidak Perlambat Pekerjaan Fisik Dana Desa
Jumat 15 Aug 2025 - 23:33 WIB
Warga Diimbau Jaga Kelestarian Taman Desa Karang Anyar
Jumat 15 Aug 2025 - 23:29 WIB
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Apa yang Diamankan?
Jumat 15 Aug 2025 - 23:26 WIB
Pengadilan Tinggi Makassar Lantik 21 Pengurus Propindo Cabang Sulsel
Jumat 15 Aug 2025 - 23:21 WIB