Diduga Mark Up Harga, Pengadaan LPJU Desa Pelabai Dinilai Tidak Sesuai RAB

Rabu 17 Dec 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengadaan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) di Desa Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, kembali menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan disinyalir mengandung unsur mark up harga.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga menilai adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan LPJU di Desa Pelabai dilakukan pada tahap pertama penyaluran Dana Desa 2025.

BACA JUGA:6 Paket SDA Tuntas, 1 Paket Masih Tahap Pengerjaan

Total anggaran yang digunakan mencapai Rp 50 juta untuk pengadaan 5 unit LPJU. Dengan demikian, setiap unit LPJU dianggarkan sebesar Rp 10 juta per titik pemasangan, sebagaimana tercantum dalam perencanaan anggaran desa.

Salah seorang warga Dusun II Desa Pelabai, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dari hasil pengamatannya, nilai anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas dan spesifikasi LPJU yang terpasang.

Menurutnya, jika dilihat dari material tiang, lampu, serta instalasi pendukung lainnya, biaya pemasangan per unit diperkirakan hanya menghabiskan sekitar Rp 8 juta.

"Kalau dilihat secara kasat mata, dari LPJU yang dipasang itu perkiraan dananya tidak sampai Rp 10 juta. Paling sekitar Rp 8 juta per titik. Dari situ kami menduga ada indikasi mark up harga," ujarnya. 

Ia juga menambahkan, dugaan mark up ini menimbulkan kekecewaan masyarakat, mengingat Dana Desa seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan bersama.

LPJU sendiri merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga, terutama untuk menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.

Lebih lanjut, warga menilai pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa terkait rincian anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Mulai dari spesifikasi teknis LPJU, harga satuan material, hingga pihak penyedia barang dan jasa dinilai perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

"Kami bukan menolak pembangunan, justru kami mendukung. Tapi kami ingin pengelolaan Dana Desa ini benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pelabai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak desa, serta pengawasan dari instansi terkait, seperti kecamatan maupun aparat pengawas internal pemerintah, agar penggunaan Dana Desa TA 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Kategori :