Pasca Lebaran, Polisi Kembali Telusuri Penyalahgunaan APBDes Pelabai

Kaur keuangan pemerintah desa Pelabai ketika diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-
koranradarlebong.com- Kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pelabai Tahun Anggaran 2024 kembali berlanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong terus melakukan pendalaman untuk mengungkap indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola pemerintah desa Pelabai, Kecamatan Tubei.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur.
Saksi-saksi tersebut termasuk tujuh anggota Linmas, perangkat desa seperti Kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan, Kaur Keuangan, Ketua BPD, serta Penjabat Kepala Desa (Pjs Kades).
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan APBDes Pelabai, Belasan Saksi Sudah Diperiksa
"Terbaru, kami telah memeriksa bendahara desa terkait penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) realisasi anggaran. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara rinci soal penyusunan SPJ tersebut," ujar Rabnus.
Rabnus juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan setelah libur Idul Fitri. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil beberapa saksi baru yang merupakan perangkat desa aktif guna mendapatkan keterangan tambahan yang dapat memperjelas perkara ini.
"Kami berharap seluruh saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan lancar dan tuntas," tambahnya.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Pjs Kades Pelabai, Sisvi Kartika, M.Pd, mengaku terdapat tiga proyek fisik yang mengalami keterlambatan pengerjaan.
Ketiga proyek tersebut adalah rehabilitasi balai desa dengan anggaran Rp 64 juta, pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp 30 juta, dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah dengan pagu Rp 105 juta.
Pengakuan Pjs Kades Pelabai sebelumnya menyebutkan bahwa keterlambatan pembangunan fisik disebabkan oleh pencairan Dana Desa yang baru terealisasi pada 30 Desember 2024," tegas Rabnus.