RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyusul adanya keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024 di Bengkulu Utara.
Lantas, hingga saat ini menjadi hal penting bagi Pemkab Bengkulu Utara.
Pasalnya, keterlambatan APBD 2024 berimbas dengan pembangunan yang tersendat, aspek pemerintahan dan lainnya.
Untuk itu, Sekretaris Daerah, H. Fitriyansyah, SSTP, MM, mengingatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu tentang pentingnya menanggapi substansi surat dari Mendagri dengan cermat dan segera.
Baca Juga: Gunakan Molek, Distribusi Logistik Pemilu di Lebong Tandai Berjalan Lancar
"Keterlambatan penyusunan APBD tentu akan berimbas pada kelancaran pelaksanaan beragam kegiatan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, honor Tenaga Harian Lepas, Guru Bantu Daerah, dan TKBD lainnya," ungkap Sekda dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menjalankan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
APBD tersebut telah disahkan pada bulan November 2023 yang lalu, dan Raperda APBD telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Evaluasi dari Pemerintah Provinsi terhadap Ranperda APBD telah direspons dengan penyempurnaan yang sesuai.
"Kami telah dua kali mengirimkan permohonan kepada pihak provinsi agar memberikan nomor register agar kami dapat melanjutkan proses penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)," jelasnya.
Sekda menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga telah berusaha berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait masalah ini.
"Proses penyusunan APBD 2024 yang kami lakukan telah mendapatkan persetujuan dan dukungan secara hukum dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang telah mengirim surat kepada Gubernur Bengkulu untuk memberikan nomor register kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara," tambahnya.
Sementara itu, Horas Maurits Panjaitan, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah mematuhi semua prosedur yang berlaku, dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi terkait masalah ini.
"Pada tanggal 5 Februari lalu, kami telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah memenuhi semua tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Saat ini, kami masih menunggu tanggapan dari surat yang telah dikirim oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri kepada pihak pemerintah provinsi, dan kami berharap agar nomor register tersebut segera diberikan," tutupnya. (*)