RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2024 diperpanjang lagi. Perpanjangan jadwal ini untuk yang kedua kalinya.
Awalnya setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2024.
Namun, pemerintah kembali memperpanjang masa pengusulan hingga 9 Februari 2024.
Hari ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen CASN 2024 paling lambat 16 Februari 2024.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan kalau perpanjangan waktu usulan ini sudah disampaikan kepada seluruh PPK instansi lewat Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 7 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Formasi Guru PPPK 2024: Terungkap Alasan Pemda Tidak Jorjoran Membuka Lowongan
Sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sudah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital, yakni melalui sistem informasi ASN atau SIASN.
"Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," terang Nanang Subandi dalam siaran persnya, Senin (12/2).
Dia menerangkan digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah.
Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan, jelas Nanang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu, Nanang mengingatkan agar PPK instansi pusat dan daerah yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN agar mengoptimalkan perpanjangan waktu usulan ini dengan semaksimal mungkin dan menyampaikannya paling lambat Jumat, 16 Februari 2024.
Sementara itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan kekhawatirannya dengan perpanjangan yang berkali-kali ini.
Sebab, bila usulan formasinya sudah di atas 50 persen, maka tidak mungkin BKN memperpanjang waktunya hingga kedua kali ini.
"Saya khawatir ini tanda-tanda tak baik untuk honorer dan ini sejalan dengan laporan yang saya terima dari kawan-kawan guru P1 bahwa pemdanya tidak bisa mengusulkan formasi PPPK 2024 semaksimal mungkin," tutur Heti kepada JPNN.com, Senin (12/2).
Heti mengungkapkan bagaimana keinginan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani untuk menuntaskan 12 ribuan guru P1 tahun ini.
Sayangnya niat baik Dirjen Nunuk tidak berbanding lurus dengan kebijakan pemda.
Heti mengatakan guru P1 takut jika tidak bisa mendapatkan penempatan tahun ini, maka bukan tidak mungkin mereka dikenakan sistem PPPK paruh waktu.
"Kawan-kawan honorer di seluruh tanah air, ayo berbondong-bondong melobi pemda agar formasinya dimaksimalkan," ucapnya.
Ingat lagi, 1,3 juta formasi PPPK 2024 untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis tidak akan terserap maksimal bila usulan kebutuhan dari daerah masih minim, sambung Heti. (jp)