Cara Buat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Senin 24 Nov 2025 - 11:57 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

 

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masyarakat kini mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor dengan layanan digital melalui aplikasi M-Paspor.

Pemohon tak perlu lagi antre panjang di kantor imigrasi, karena seluruh proses pendaftaran dan unggah dokumen bisa dilakukan secara online dari ponsel.

Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, berikut langkah-langkah membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor:

Unduh aplikasi M-Paspor

Instal aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.

BACA JUGA:Biaya SIM Keliling untuk SIM A dan C

Daftar akun

Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri secara lengkap. Setelah itu, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan mengaktifkan akun Anda.

 

Pilih jenis permohonan

Setelah masuk ke aplikasi, pilih jenis paspor yang diinginkan, apakah permohonan baru atau penggantian paspor lama.

 

Isi data dan unggah dokumen

Lengkapi formulir data diri dan unggah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, dan paspor lama (jika ada). Pastikan foto dokumen jelas, tegak lurus, dan tidak terpotong agar mudah diverifikasi.

Kategori :

Terkait