Air Terjun Paliak, Disparpora Tegaskan Belum Miliki Izin Operasional Wisata

Senin 10 Nov 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tragedi tewasnya seorang remaja 14 tahun di Air Terjun Paliak ini menambah daftar panjang insiden maut yang hampir setiap tahun memakan korban.

Menanggapi hal itu, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong berencana memanggil Kepala Desa (Kades) Embong dan Camat Uram Jaya untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan wisata Air Paliak yang hingga kini belum memiliki izin resmi.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disparpora Lebong, Agus Suryadi, SE, mengungkapkan bahwa Air Terjun Paliak memang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan di Lebong. Namun, di balik keindahan alamnya, tempat tersebut ternyata belum memiliki izin operasional wisata yang sah.

“Kami hanya sebagai fasilitator. Yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan wisata itu adalah kepala desa dan camat. Dalam waktu dekat, mereka akan kami panggil untuk membahas kelanjutan pengelolaan wisata Air Paliak,” tegas Agus.

BACA JUGA:Air Terjun Paliak Telan Korban Jiwa,BPBD : Tanpa Papan Peringatan Bahaya

Ia menjelaskan, sebenarnya wisata Air Paliak pernah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dibentuk pada masa kepemimpinan Bupati Rosjonsyah. Namun, seiring berjalannya waktu, kelompok tersebut kini sudah tidak aktif lagi.

“Pokdarwis sempat ada pada masa almarhum kabid sebelumnya, tapi sekarang sudah tidak berjalan. Ini tentu menjadi masalah karena pengelolaan wisata tanpa Pokdarwis sangat berisiko,” jelasnya.

Agus menegaskan, pihaknya telah berulang kali meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk membentuk Pokdarwis baru. Keberadaan Pokdarwis sangat penting untuk mengatur jalur wisata, keamanan pengunjung, hingga penyediaan fasilitas penunjang.

“Kami sudah meminta agar Pokdarwis dibentuk kembali. Namun hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan Kades dan Camat bukan hanya terkait insiden yang menewaskan remaja tersebut, tetapi juga karena desa dan kecamatan berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pariwisata setiap tahun kepada Disparpora.

“Air Paliak hampir setiap tahun menelan korban, mulai dari 2023 hingga tahun ini. Ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap keselamatan dan pengelolaan wisata tersebut,” tambah Agus.

Sementara itu, Kades Embong II, Hendri, membenarkan bahwa saat ini belum ada Pokdarwis yang aktif mengelola wisata Air Terjun Paliak. Menurutnya, Pokdarwis sebelumnya sudah lama vakum. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menarik retribusi wisata dari pengunjung.

“Tidak ada retribusi untuk wisata Air Paliak, hanya parkir di hari-hari besar seperti Lebaran atau Tahun Baru yang dikelola warga setempat,” jelas Hendri.

Ia juga mengaku telah berulang kali melarang masyarakat dan wisatawan untuk berkunjung ke Air Terjun Paliak karena alasan keselamatan. Namun, larangan itu sering tidak diindahkan.

“Sudah sering kami melarang, tapi karena banyak yang penasaran dan ingin berwisata, jadi sulit untuk membendung pengunjung,” pungkasnya.

Kategori :