LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga 31 Oktober 2025, target realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Kabupaten Lebong tahun 2025 masih kurang, dari target Rp 3,1 M dengan capaian Rp 2,1M atau masih kurang sekitar Rp 1 M lagi.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat penerimaan pajak menjelang akhir tahun.
Ia menegaskan bahwa sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan maksimal dengan memperkuat penagihan ke desa dan kelurahan.
“Di sisa waktu kurang dari satu bulan ini, kami akan lebih giat melakukan penagihan untuk mempercepat penerimaan PBBP2. Kami juga berharap para camat, kepala desa, dan lurah dapat mendorong warganya untuk segera melunasi kewajiban pajak,” ujar Monginsidi.
BACA JUGA:Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 Tuntas, Segera Tagih!
Menurutnya, PBBP2 menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong, yang hasilnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berperan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lebong. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur yang bermanfaat,” jelasnya.
Monginsidi juga menambahkan bahwa kini pembayaran PBBP2 semakin mudah. Wajib pajak dapat membayar langsung melalui teller Bank Bengkulu, ATM, mobile banking, maupun di toko retail modern yang telah bekerja sama dengan Bank Bengkulu. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBBP2 adalah 30 November 2025. Setelah tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan dari nilai ketetapan pajak yang belum dibayar.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi PBBP2 sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika lewat, akan ada sanksi denda yang otomatis diberlakukan,” tutup Monginsidi.