RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polemik persoalan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, akhirnya tuntas sudah.
Menyusul, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) yang telah melakukan koordinasi ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan telah ditindaklanjuti dengan menyurati Gubernur Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU H. Fitriansyah, S.STP, MM didampingi oleh Kepala dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten BU berkoordinasi langsung ke Dirjen Bina Keuangan Daerah dan langsung ditindaklanjuti oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan menyurati Gubernur Bengkulu.
Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Dr. Hendriawan, M.SI tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Utara.
Baca Juga: TNI AD Resmikan 1.898 Titik Air Bersih di Bengkulu Utara, Atasi Krisis Air
"Dalam surat tersebut Kemendagri menjabarkan tahapan yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dalam pembahasan APBD 2024 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut mulai dari Rancangan APBD hingga pembahasan dengan DPRD dan pengesahan yang dilakukan dengan dasar aturannya masing-masing. Termasuk Pemkab Bengkulu Utara juga sudah menindaklanjuti hasil verifikasi APBD yang dilakukan oleh Gubernur. Dalam surat tersebut dijelaskan tindak lanjut hasil verifikasi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, bahwa pihak Kemendagri meminta Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk memfasilitasi permasalahan APBD Bengkulu Utara tersebut.
Termasuk memberikan nomor registrasi Ranperda dengan pertimbangan Pemda Bengkulu Utara dinilai telah menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan Pemprov.
Saat ini Pemkab Bengkulu Utara tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemprov.
“Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut serta menunggu nomor register dari Pemprov,” terangnya.
Namun, yang terpenting baginya dengan adanya surat Kemendagri tersebut tersebut menegaskan jika dalam proses pembahasan APBD Pemkab Bengkulu Utara sudah sesuai aturan.
Pemda Bengkulu Utara memang menyurati dan berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dengan membawa seluruh dokumen pembahasan Ranperda APBD 2024.
“Yang lebih penting dari hal tersebut, ini membuktikan terkait polemik yang terjadi selama ini. Ini membuktikan jika kita sudah sesuai dengan aturan perundangan. Kita berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait APBD tersebut, karena ini terkait program-program yang harusnya sudah dijalankan daerah sesuai dengan jadwal,” tutupnya. (*)