PNS & PPPK Full Senyum, Maret Rapelan Gaji Baru, April Lebih Tajir Lagi

Rabu 07 Feb 2024 - 23:06 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2024 ini.

Kenaikan atau besaran gaji baru PNS untuk semua golongan dari I hingga IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Adapun kenaikan atau daftar gaji terbaru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Secara umum, gaji baru PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, yang mulai berlaku Januari 2024.

Kementerian Keuangan sudah mengabarkan pembayaran kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK sebesar 8 persen yang terhitung sejak Januari akan dirapel pada Maret.

Baca Juga: 6 Khasiat Rebusan Air Daun Seledri Campur Madu, Nomor 5 Bikin Melongo

“Dirapel selama 3 bulan, ya," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce kepada JPNN.com, Selasa (6/2).

Dengan demikian, pada awal Maret para PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan, akan mendapatkan gaji bulanan yang sudah naik 8 persen, ditambah rapelan kenaikan gaji Januari dan Februari.

Bulan berikutnya, awal April, PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi, yakni gaji bulanan ditambah Tunjangan Hari Raya atau THR.

Sudah tentu, gaji April juga sudah gaji baru dan THR yang akan diterima juga bakalan lebih besar dari THR tahun lalu.

Pasalnya, komponen THR terdiri dari gaji pokok, dan sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga.

Sementara, beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS dan PPPK juga mengacu pada besaran gaji pokok.

Otomatis, beberapa jenis tunjangan PNS dan PPPK juga akan mengalami kenaikan karena gapok sudah naik 8 persen. (jp)

Kategori :