Pengisian DRH oleh Peserta
Peserta yang telah lulus seleksi PPPK wajib mengisi DRH melalui portal SSCASN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Instansi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah peserta melalui DRH.
Pengusulan ke BKN oleh Instansi
Setelah verifikasi selesai, instansi mengusulkan NIP PPPK ke BKN untuk diproses lebih lanjut.
Proses di BKN
BKN melakukan verifikasi akhir dan menentukan apakah berkas usulan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Jika berkas MS, akan diterbitkan Pertek NIP dan menunggu tanda tangan.
Jika TMS, usulan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Penerbitan SK oleh Instansi
Setelah BKN menerbitkan Pertek NIP, instansi kemudian membuat dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK kepada peserta.
Kendala Lain yang Mempengaruhi Akses Aplikasi Mola BKN
Selain faktor administratif, kendala teknis juga dapat memengaruhi pengecekan usulan, antara lain:
Tingginya Traffic Pengunjung Website
Saat periode pengecekan berlangsung, server aplikasi Mola sering mengalami kepadatan akses sehingga menghambat pencarian data. Disarankan untuk mengecek di luar jam sibuk, seperti dini hari atau sore hari.