BINGIN KUNING - Dari 129 kelompok tani (Koptan) yang ada diwilayah kecamatan Bingin Kuning, sebanyak 59 koptan diminta untuk melakukan Register Ulang. Hal disampaikan Kordinator Penyuluh (Koorluh) BP3 Bingin kuning, Reti Puspita, SP,M.Si kepada Radar Lebong kemarin (16/11).
"Dari 129 koptan, hanya 70 kelompak tani yang sudah register. Sedangkan 59 koptan belum melakukan register ulang. Sehingga diharapkan dapat melakukan register ulang," kata Reti. Baca Juga: Pembangunan PLTA 32 MW Tuai Dukungan Dilanjutkannya, koptan yang diminta untuk melakukan register ulang, kerena perlu dilakukan perbaikan data pada koptan tersebut, sebab masih ada nama orang pada kelompok belum cocok Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka harus register ulang. Apalagi, saat ini koptan harus disesuaikan dengan luas hamparan, baik itu persawahaan ataupun perkebunan. "Saya berharap, sebanyak 59 koptan untuk segera melakukan register ulang, jangan sampai nantinya kelompok tersebut tidak terdaftar," harapnya. Dijelaskannya, bahwa untuk syarat dalam pembentukan koptan baru, minimal berjumlah 20 orang maksimal bejumlah 30 orang per kelompoknya. Selain itu, koptan yang sudah terbentuk juga diwajibkan untuk melakukan register ulang setiap dua tahun sekali. "Register ini, ibaratnya harus daftar ulang selama dua tahun sekali. Maka koptan yang melakukan register ulang akan terus aktif," tandas Reti. (arp)
Kategori :