BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kecanduan judi slot online membuat seorang pemuda berinisial NS (28), warga Kota Arga Makmur, harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap jajaran Polres Bengkulu Utara usai melakukan aksi pencurian di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur, pada 29 Agustus lalu.
Kasus ini bermula ketika korban, Sinar Wana, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah dan menggasak uang tunai sebesar Rp1.250.000 serta satu unit ponsel pintar merek Infinix. Ironisnya, ponsel curian tersebut langsung dijual oleh NS hanya seharga Rp280 ribu.
Baca Juga: Cegah Banjir, Warga Taba Anyar Diminta Manfaatkan Sampah Bernilai Ekonomis
Dalam pemeriksaan, NS mengakui bahwa seluruh uang hasil pencurian digunakan untuk membeli chip judi slot online.
“Uangnya saya pakai untuk main slot, tapi semuanya habis karena kalah,” kata NS saat diperiksa polisi.
Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Januari Sitirto, SH, menegaskan bahwa dari ponsel milik tersangka ditemukan banyak akun judi online.
Meski NS mengaku baru sekali melakukan pencurian, polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya aksi serupa.
“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kecanduan judi slot online bisa memicu tindak kriminal. Kami mengimbau keluarga dan orang tua agar lebih waspada serta mengawasi aktivitas anak-anaknya supaya tidak terjerat judi online,” ujarnya.
Polisi juga menekankan bahwa maraknya praktik judi online di Bengkulu Utara kini semakin meresahkan.
Selain merugikan pelaku secara finansial, aktivitas tersebut juga dapat berujung pada kejahatan seperti pencurian maupun penipuan.