Dugaan Penyimpangan DD, 3 Desa Dilaporkan ke Kejaksaan

Rabu 10 Sep 2025 - 00:55 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Lebong mengakui di tahun 2025 ini pihaknya telah menerima 3 laporan dugaan penyimpangan dana desa. Bahkan, laporan tersebut saat ini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.

“Ketiga desa ini dilaporkan oleh salahsatu Ormas di Lebong, dan laporan tersebut sudah resmi masuk di bidang Pidsus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., melalui Staf Intelijen Andi E.S, S.H. di sela-sela kegiatan sosialisasi sosialisasi terkait peran, tugas pokok, dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada perangkat desa  Kecamatan Lebong Tengah, Selasa (9/9).

Disisi lain, dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memperkenalkan dua aplikasi penting, yakni HaloJPN untuk bidang Datun serta Jaga Desa yang merupakan program kerja sama dengan Kementerian Desa.

Baca Juga: Stok Blanko KTP-el Cukup hingga 2026

“Melalui aplikasi HaloJPN, masyarakat bisa langsung menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Sedangkan aplikasi Jaga Desa merupakan hasil MoU dengan Kementerian Desa yang fokus pada pengawalan serta pendampingan pengelolaan dana desa,” jelas Andi kepada Radar Lebong.

Andi menambahkan, sosialisasi ini menyasar seluruh desa di Kabupaten Lebong. Sejauh ini, kegiatan telah dilaksanakan di Kecamatan Lebong Atas, Lebong Utara, dan Lebong Tengah.

“Harapan kami, lewat sosialisasi ini, permasalahan desa bisa cepat diselesaikan, dan pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan tanpa ada penyimpangan,” tegasnya.

Kategori :