JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan empat unit ponsel dari penggeledahan rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran yaitu rumah sodara IEG," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (26/8).
"Kendaraan bermotor roda 4 dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih," kata dia. Mengenai barang bukti elektronik, Budi menyatakan di antaranya empat unit handphone. "Penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan," kata dia.
BACA JUGA:Respons Gibran soal OTT Wamenaker Noel
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; serta Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025 Irvian Bobby Mahendro.
Tersangka lainnya mencakup Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM INDONESIA.